LIRA Sayangkan Sekwan DPRD Kampar Lempar Tanggung Jawabnya Kepada Bupati Kampar 

BANGKINANG KOTA (Surya24.com) - Pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kampar menyayangkan sikap Sekwan DPRD Kampar yang melanggar PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pasal 54 tentang Persyaratan dan Pengangkatan Berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pada setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

" Harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya paling rendah sarjana atau diploma IV, " ujar Pimpinan LIRA Kampar, Ali Halawa. 

Sementara itu, terkait adanya salah seorang Kasubag Keuangan di Sekretariat DPRD Kampar yang hanya golongan III C dan tamatan SMA bukan diplomat IV, Sekwan DPRD Kampar Hj. Ramlah tidak bisa banyak bicara ketika dihubungi melalui telepon. Dia hanyak berkata dengan singkat No Komen. " Itu persoalan Bupati dan tanya langsung sama Bupati, "tutup Ramlah.

LSM LIRA Kampar menyangkan sikap Sekwan yang melempar tangung jawab dan kewenangannya. " Selaku pengguna anggaran di Sekretariat DPRD dan Sekwan melemparkan tangung jawabnya kepada Bupati itu sangat kita sayangkan,"pungkas Ali H. (hasbi)